RIAU, - Kasus penyerobotan tanah atau lahan yang merugikan orang lain masih kerap terjadi, salah satunya di Bancah Laweh, Simpang. Pemilik Lahan Yetni merasa dirugikan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Suami Yetni, Asri warga Indragiri Hulu, Riau saat memberikan keterangan, Selasa (21/12) malam mengatakan kasus tersebut harus segera naik ke pihak Kepolisian. Apa yang dilakukan oleh oknum bernama Fauzi segera dilaporkan ke Polres Lubuk Sikaping, Pasaman Timur, Sumatra Barat.
Karena, telah menguasai dan membangun rumah di atas lahan milik orang lain tanpa izin, sangat terindikasi bertindak arogansi seolah kebal hukum, melakukan tindak penyerobotan lahan dengan cara melakukan pembangunan rumah baru.
"Kami tidak tahu awalnya, tahu-tahu ada rumah yang hampir siap di atas tanah kami, " kata Asri.
Tindakan Fauzi dan komplotannya adalah kriminalitas dan terkesan kebal hukum. Buktinya, peristiwa penyerobotan lahan sudah dua kali dilakukan oleh mereka dengan berbagai modus.
Saat disidang di Wali Nagari Simpang, Kecamatan Bonjol, Selasa (21/12), kata Asri, terkesan justru Fauzi mengatakan dirinya tidak takut hukum dan mengatakan silahkan lapor, dirinya siap.
Oleh karena itu, segera kasus ini dilimpahkan ke penegak hukum setempat, agar cara-cara hukum rimba yang dilakukan oleh Fauzi dan lainnya dapat dihentikan dan tidak berdampak lebih luas.
Wali Nagari Simpang, Adek Jumalis saat sidang dengan seluruh pemangku adat setempat di kantornya mengatakan, apa yang dilakukan oleh Fauzi itu salah dan perbuatan melawan hukum, tidak selayaknya berargumen seolah berpotensi menimbulkan polemik baru.
"Maka, sebelum dilaporkan, diberi waktu satu kali 24 jam untuk diskusi keluarga, adat setempat, " tegasnya, sebagaimana di sebutkan Muhamamd Ichwan yang hadir pada Selasa (21/12) di kantor Wali Nagari Simpang.
Semua sepakat bahwa, hukum harus ditegakkan, penegak hukum bisa bertindak atas kesewenang-wenangan yang dilakukan Fauzi. Seolah kebal hukum saat ini tidak bisa dibiarkan karena bisa berdampak lebih luas lagi dan semua harus taat pada hukum.
Pemerhati Hukum dan sekaligus pengacara Riau-Sumbar Alhamra Ariawan, SH, MH menyebutkan, perampasan lahan milik orang lain dengan alasan apa saja adalah bentuk melawan hukum, tindakan kriminalitas.
"Oleh karena itu, saya menunggu kuasa dari pemilik lahan, agar bisa membantu maksimal, " tegasnya.
Ini negara hukum, tindakan pengrusakan, penguasaan dan perampasan sangat berat hukumannya. Dari kasus ini, semua masyarakat harus memahami hukum, tidak zamannya lagi main hukum rimba.
Sebagai pengacara, Alhamra Ariawan, SH, MH meminta penegak hukum harus tegas, tidak bisa dibiarkan oknum yang merasa arogan dan sok hebat dengan memakai gaya premanisme.
"Saya akan segera membantu pemilik lahan, jangan takut, kita lawan dengan hukum, " tegasnya.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak lain yang terkait belum dapat dikonfirmasi.***